Apa yang Dimaksud Dengan SPT pajak ? berikut uraiannya

Mungkin Anda sering mendengar istilah SPT pajak namun belum mengetahui definisi atau maksud dari istilah ini. SPT Pajak atau Surat Pemberitahuan adalah dokumen surat yang wajib pajak pakai dalam membuat laporan perhitungan atau pembayaran pajak.

Definisi dan Jenis Formulir SPT

Objek pajak yang seseorang lakukan sendiri meliputi harta dan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang undang. Sederhananya SPT pajak merupakan surat yang wajib pajak gunakan dalam pelaporan pembayaran pajaknya. Untuk lebih mengetahui berikut jenis SPT dan Formulirnya.

  1. Jenis Surat Pemberitahuan atau SPT

Indonesia menetapkan SPT atau surat pemberitahuan ini dalam dua kategori yaitu Surat Pemberitahuan masa dan tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak yang umumnya melibatkan 10 jenis pajak sesuai peraturan. Terdapat 3 kategori utama SPT Masa yaitu Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak PPN untuk pemungut.

Sedangkan untuk SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang pajaknya masuk kategori satu tahun pajak. SPT Tahunan sendiri meliputi SPT tahunan Orang Pribadi dan sebuah badan. Keduanya memiliki perbedaan surat secara individu dan kelompok. Apabila masih bingung mungkin informasi di web ini djppajak.com bisa membantu.

  1. Jenis Formulir Surat Pemberitahuan SPT

Surat pemberitahuan SPT sendiri memberikan format formulir yang sudah baku dan bisa seseorang gunakan. Ada setidaknya 4 jenis yaitu Formulir SPT Tahunan 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771. Berikut penjelasannya.

  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS untuk perorangan atau wajib pajak yang pendapatan tahunan di bawah atau setara Rp. 60 Juta.
  • Formulir SPT Tahunan 1770 S untuk karyawan atau wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta
  • Formulir SPT 1770 untuk wajib pajak perseorangan yang punya status pekerjaan sebagai pemilik bisnis dan keahlian tertentu serta tidak memiliki ikatan kerja.
  • Formulir SPT 1771 untuk wajib pajak badan, seperti PT, CV, organisasi, perkumpulan, sampai dengan UD atau Usaha dagang.

Demikian informasi mengenai definisi dan jenis SPT serta Formulirnya. Untuk yang belum mengetahui surat atau formulir SPT sangat penting memahami hal ini sehingga bisa mendapatkan wawasan sebelum melakukan pembayaran pajak.

Leave a Comment